Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang dimulai sebagai Rechtshoogeschool pada 28 Oktober 1924, telah melahirkan para tokoh legendaris yang menjadi arsitek sistem hukum modern Indonesia. Salah satu figur paling berpengaruh adalah Prof. Mr. Djokosoetono (1913-1985), yang dikenal sebagai "Bapak Hukum Administrasi Negara Indonesia." Beliau yang menjadi Dekan FH UI pada 1954-1958 tidak hanya membangun fondasi teoretis hukum administrasi negara yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia, tetapi juga berperan aktif dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan pasca kemerdekaan, termasuk UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Prof. Sunaryati Hartono (1923-2013) merupakan tokoh revolusioner lainnya yang membawa transformasi besar dalam dunia hukum Indonesia. Sebagai perempuan pertama yang menjadi profesor hukum di Indonesia pada 17 Desember 1963, beliau memelopori pengembangan hukum ekonomi dan hukum bisnis yang sangat dibutuhkan dalam era pembangunan ekonomi nasional. Karyanya dalam menyusun UU Penanaman Modal Asing (1967) dan berbagai regulasi perdagangan internasional pada dekade 1970-1980an membantu Indonesia beradaptasi dengan sistem ekonomi global, sementara tetap mempertahankan kedaulatan hukum nasional.
Warisan para tokoh Fakultas Hukum UI ini bukan hanya terletak pada karya akademis mereka, tetapi juga pada generasi penerus yang mereka didik selama puluhan tahun. Sejak 1950 hingga kini, banyak alumni FH UI yang kemudian menjadi hakim agung, jaksa agung, menteri, dan pemimpin di berbagai bidang hukum. Tradisi keilmuan yang mereka bangun—yang menggabungkan rigor akademis dengan kepekaan terhadap realitas sosial Indonesia—terus menjadi DNA Fakultas Hukum UI dalam menghasilkan sarjana hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen untuk keadilan sosial.